HARIAN NEGERI, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 triliun dalam perkara pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.088.650.808.028,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, dikutip dari Antara News, Selasa dini hari (22/7). Ia menambahkan bahwa nilai pasti kerugian masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, penyidik menyebut bahwa PT Sritex memperoleh pinjaman dari tiga bank pembangunan daerah Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI Jakarta serta dari sindikasi perbankan lain, dengan total kredit mencapai Rp3,5 triliun.
Dari total kredit tersebut, tagihan yang belum dibayar per Oktober 2024 terdiri atas:
- Bank Jateng: Rp395,66 miliar
- Bank BJB: Rp543,98 miliar
- Bank DKI: Rp149,01 miliar
Jika dijumlahkan, total kredit bermasalah dari ketiga bank daerah tersebut mencapai sekitar Rp1,088 triliun.
Dalam perkara dugaan kredit bermasalah yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Para tersangka ini berasal dari jajaran manajemen PT Sritex maupun pimpinan dan pejabat tinggi dari tiga bank daerah yang terlibat. Di antaranya yakni DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022; serta AMS (Allan Moran Severino), Direktur Keuangan PT Sritex pada 2006–2023. Selain itu, turut ditetapkan BFW (Babay Farid Wazadi), mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI pada 2019–2022; PS (Pramono Sigit), mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI periode 2015–2021; YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025; dan BR (Benny Riswandi), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019–2023. Dari Bank Jateng, Kejagung menetapkan SP (Supriyatno), Direktur Utama periode 2014–2023; PJ (Pujiono), mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2017–2020; serta SD (Suldiarta), mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial periode 2018–2020. Proses penyidikan masih berlangsung guna mengusut tuntas aliran dana kredit bermasalah ini dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat.
Leave a comment
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Top Story
Ikuti kami