Oleh: Departemen Pendidikan dan Kabudayaan PP KMHDI

Di tengah riuh rendah peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni, esensi perayaan ini seringkali tenggelam dalam seremonial formalistik. Tahun 2026 ini, sudah sepatutnya kita melontarkan pertanyaan reflektif yang lebih dalam dan membumi.

Di manakah letak dan bagaimana wujud aktualisasi Pancasila dalam sistem pendidikan nasional kita? Esai ini berupaya membedah problem kemerosotan marwah pendidikan Indonesia dengan pisau bedah Filsafat Materialisme-Dialektika-Historis (MDH). 

Melalui kerangka ini, krisis pendidikan tidak dipandang sebagai sekadar masalah teknis-administratif, melainkan sebagai pertarungan ideologis dan refleksi dari kontradiksi material dalam masyarakat. Tesis utama esai ini adalah: kemerosotan marwah pendidikan nasional merupakan buah logis dari dominasi infrastruktur material kapitalisme-neoliberal yang menciptakan superstruktur ideologis pendidikan yang korporatis, komodifikatif, dan alienatif. 

Oleh karena itu, pengembalian marwah pendidikan haruslah merupakan sebuah gerakan dialektis-historis yang secara sadar merebut kembali superstruktur pendidikan dan mendasarkannya pada infrastruktur etis kolektivitas sebagaimana diamanatkan oleh nilai luhur Pancasila.

Basis Material Krisis: Dari Pendidikan sebagai Alat Pencerahan ke Komoditas

Analisis MDH bertolak dari premis bahwa “kehidupan yang menentukan kesadaran, bukan kesadaran yang menentukan kehidupan” (Marx & Engels, The German Ideology, 1846). 

Dalam konteks ini, marwah dan arah pendidikan nasional tidak ditentukan oleh undang-undang atau pidato kenegaraan semata (superstruktur politik-yuridis), melainkan oleh basis material masyarakat, yakni sistem produksi ekonomi-politik yang dominan.

Sejak bergulirnya gelombang neoliberalisme global pada akhir abad ke-20 yang terakselerasi di Indonesia pasca-reformasi, infrastruktur ekonomi kita bergeser drastis ke arah pasar bebas, privatisasi, dan komodifikasi di hampir seluruh sektor kehidupan, termasuk pendidikan. Logika modal yang bertumpu pada akumulasi, kompetisi, dan profit telah menginfiltrasi cara kita memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi pengetahuan.

Konsekuensi material-ideologisnya jelas:

  1. Komodifikasi Pengetahuan: Pendidikan bergeser dari ‘hak asasi’ dan ‘barang publik’ menjadi ‘komoditas privat’ yang diperjualbelikan. Muncullah praktik sekolah-sekolah mahal berlabel “internasional”, bimbingan belajar berbiaya tinggi, hingga jurnal ilmiah yang aksesnya dikunci oleh raksasa penerbit kapitalis. Gelar akademik bukan lagi penanda kecakapan intelektual, melainkan nilai tukar (exchange-value) di bursa tenaga kerja.
  2. Paradigma Korporatis: Institusi pendidikan dikelola layaknya korporasi. Ukuran keberhasilan bukanlah kedalaman berpikir kritis atau pembentukan karakter, melainkan metrik-metrik pasar: tingkat serapan kerja, peringkat akreditasi, jumlah sitasi, dan profitabilitas. Rektor berubah menjadi CEO, mahasiswa adalah pelanggan, dan ilmu pengetahuan adalah produk yang siap dikemas dan dijual. Inilah basis material yang melahirkan praktik jual-beli gelar, plagiarisme massal, dan riset pesanan industri yang kehilangan roh pengabdian pada masyarakat.
  3. Alienasi dalam Proses Belajar: Baik guru/dosen maupun murid/mahasiswa mengalami alienasi. Guru teralienasi dari panggilan nuraninya karena dipaksa menjadi “mesin” pemenuhan target kurikulum birokratis dan administratif. Murid teralienasi dari proses belajarnya karena tujuan pendidikan bukan lagi aktualisasi diri dan pemahaman realitas, melainkan sekadar perolehan ijazah untuk bertahan dalam kompetisi pasar kerja yang brutal. Mereka menjadi asing dari produk intelektualnya sendiri.

Dalam kerangka MDH, inilah tesis: sistem pendidikan nasional yang terkapitalisasi, yang melahirkan manusia-manusia individualistik, kompetitif, dan tercerabut dari akar kebangsaan serta kemanusiaannya.

Kontradiksi Dialektis: Pancasila sebagai Anti-Tesis yang Tergerus

Jika tesis-nya adalah materialisasi pendidikan ala neoliberal, maka Pancasila, dalam esensi nilai-nilai luhurnya, sejatinya adalah anti-tesis yang radikal. Pancasila sebagai volksgeist (jiwa bangsa) dan ideologi negara adalah fondasi etis dan ideologis yang bertentangan secara diametral dengan logika kapitalisme-neoliberal.

Lihatlah kontradiksi tajam tersebut:

  1. Sila Pertama (Ketuhanan YME) vs. Komodifikasi: Sila ini menekankan spiritualitas yang mendalam, etika, dan tanggung jawab moral transendental. Pendidikan neoliberal justru mencampakkan dimensi ini demi mengejar pengetahuan instrumental bebas nilai (value-free) yang memisahkan fakta dari etika. Ilmu pengetahuan tidak lagi diabdikan untuk kemaslahatan umat manusia sebagai ibadah, melainkan untuk akumulasi modal.
  2. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) vs. Dehumanisasi: Sila ini memanusiakan manusia. Dalam pendidikan neoliberal, manusia direduksi menjadi ‘modal manusia’ (human capital) atau ‘sumber daya insani’ yang nilai gunanya diukur dari produktivitas ekonomi. Praktik perundungan yang mencerminkan krisis empati dan menguatnya mentalitas “yang kuat menindas yang lemah” adalah buah dari pendidikan yang gagal menanamkan nilai kemanusiaan yang beradab.
  3. Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) vs. Fragmentasi Kompetitif: Sila ini menggemakan solidaritas, gotong royong, dan nasionalisme. Sistem pendidikan yang berorientasi pada peringkat dan kompetisi individu justru menciptakan fragmentasi sosial. Rasa “senasib sepenanggungan” sebagai bangsa digantikan oleh persaingan semua lawan semua (bellum omnium contra omnes). Bhinneka Tunggal Ika hanya menjadi hafalan indah, bukan pengalaman pedagogis.
  4. Sila Keempat (Kerakyatan) vs. Elitisme Teknokratik: Sila ini menjunjung demokrasi dan hikmat kebijaksanaan. Nyatanya, pengelolaan pendidikan didominasi oleh pendekatan teknokratik-birokratis yang elitis. Suara guru, siswa, dan komunitas dipinggirkan dalam perumusan kebijakan yang kaku dan top-down. Musyawarah pedagogis untuk mufakat tergantikan oleh instruksi administratif.
  5. Sila Kelima (Keadilan Sosial) vs. Ketimpangan Akses: Sila ini adalah puncak kritik material. Pendidikan neoliberal yang mahal secara langsung menciptakan ketidakadilan akses yang masif. Ia mereproduksi dan melestarikan ketimpangan kelas sosial: yang kaya mendapat pendidikan berkualitas “premium”, yang miskin terpaksa puas dengan pendidikan ala kadarnya. Ini adalah pengkhianatan paling nyata terhadap cita-cita keadilan sosial.

Di sinilah letak kontradiksi utamanya. Negara, melalui superstruktur ideologisnya, menggembar-gemborkan Pancasila. Namun, infrastruktur ekonominya justru menghasilkan praktik material pendidikan yang merupakan negasi total dari nilai-nilai luhur tersebut.

Retorika “Profil Pelajar Pancasila” menjadi topeng ideologis yang menutupi realitas pahit pendidikan yang semakin timpang dan korporatis. Konflik antara tesis (pendidikan neoliberal) dan antitesis (cita-cita Pancasila) inilah yang menjadi motor krisis marwah pendidikan kita.

Menuju Sintesis: Revolusi Infrastruktur dan Superstruktur Pendidikan

Bagi MDH, penyelesaian kontradiksi bukanlah pada kompromi dangkal atau tambal sulam kebijakan, melainkan sebuah sintesis baru yang lahir dari lompatan kualitatif (qualitative leap). 

Pengembalian marwah pendidikan berbasis Pancasila menuntut transformasi revolusioner, baik pada basis material maupun superstruktur ideologisnya secara simultan. Inilah agenda Gerakan Nasional Pengembalian Marwah Pendidikan yang bisa kita rumuskan:

Revolusi Infrastruktur Material: Membebaskan Pendidikan dari Cengkeraman Modal.

  1. Penghentian Komodifikasi: Hentikan secara bertahap dan sistematis komersialisasi dan privatisasi pendidikan. Kembalikan seluruh lembaga pendidikan, terutama negeri, sebagai entitas nirlaba yang sepenuhnya mengabdi pada kepentingan publik. Anggaran pendidikan tidak lagi dilihat sebagai “biaya”, melainkan investasi peradaban yang harus mencapai minimal 20% dari APBN/APBD secara riil, bebas dari praktik korupsi dan mark up.
  2. ⁠Demokratisasi Akses: Bangun infrastruktur pendidikan berkualitas yang merata hingga ke pelosok. Subsidi silang dan afirmasi masif harus menjadi alat untuk menghancurkan ketimpangan kelas, bukan sekadar charity. Kampus dan sekolah gratis berkualitas tinggi adalah keniscayaan untuk mewujudkan sila kelima. Model seperti Universitas Padjaradjaran dengan program ekstensinya dapat menjadi bibit sintesis ini, dengan syarat diperluas secara radikal
  3. Revolusi Superstruktur Ideologis-Pedagogis: Menghidupkan Roh Pancasila.
  • Dari “Human Capital” ke “Insan Paripurna”: Ganti paradigma pendidikan yang berorientasi pasar dengan paradigma pemerdekaan manusia (humanisasi) yang bertujuan membentuk “Insan Indonesia” yang berkarakter, berkesadaran kritis, berjiwa gotong royong, dan bertakwa. Pendidikan bukan untuk menciptakan pekerja yang patuh, melainkan warga negara yang berdaulat dan pemimpin yang bijak. Ini sesuai dengan konsep conscientização-nya Paulo Freire (Pedagogy of the Oppressed, 1968).
  • Kurikulum Transformatif dan Kontekstual: Kurikulum harus menjadi alat analisis sosial yang menghubungkan pengetahuan dengan realitas kebangsaan. Matematika dan sains digunakan untuk memecahkan masalah banjir, kelaparan, dan ketimpangan. Sejarah digunakan untuk membangun kesadaran kritis, bukan hafalan. Filsafat dan etika Pancasila menjadi mata pelajaran inti yang bersifat dialektis, bukan doktriner.
  • Sekolah/Kampus sebagai Pusat Kebudayaan dan Laboratorium Demokrasi: Lembaga pendidikan harus menjadi ruang publik di mana nilai-nilai musyawarah, toleransi, keadilan, dan solidaritas dipraktikkan setiap hari. Ubah struktur sekolah yang hirarkis-feodalistis menjadi komunitas belajar yang demokratis, di mana guru, siswa, staf, dan masyarakat sekitar bermusyawarah untuk memutuskan arah pengembangan sekolah. Inilah perwujudan sila keempat.

Kesimpulan: Pancasila sebagai Ideologi Pembebasan

Filsafat MDH membimbing kita untuk melihat bahwa krisis marwah pendidikan bukanlah fenomena di ruang hampa. Ia adalah pertarungan ideologis antara nilai-nilai luhur Pancasila yang bersifat komunal dan humanis melawan penetrasi logika kapitalisme-neoliberal yang atomistik dan dehumanis.

Hari Lahir Pancasila tahun 2026 ini harus menjadi momentum penyadaran kolektif: Pancasila jangan lagi dijadikan fosil yang dikeramatkan dalam ritual, tetapi harus dihidupkan sebagai ideologi pembebasan (ideology of liberation). Sintesis baru hanya akan lahir jika ada gerakan material dari seluruh elemen bangsa—pemerintah, pendidik, orang tua, dan siswa—untuk secara sadar dan terorganisir membangun sistem pendidikan yang infrastruktur dan rohnya benar-benar bernafaskan Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Inilah jalan pedang untuk mengembalikan marwah pendidikan kita, menjadikannya benteng peradaban, bukan pabrik tenaga kerja yang teralienasi.

Jakarta, 31 Mei 2026

“Demi Hari Esok yang Lebih Berkeadaban.”

Sumber Referensi:

  • Freire, P. (1968). Pedagogy of the Oppressed. New York: Seabury Press.
  • Marx, K., & Engels, F. (1846). The German Ideology. (Diterbitkan secara anumerta, 1932). Moscow: Marx-Engels Institute.
  • Polanyi, K. (1944). The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. Boston: Beacon Press.
  • Giroux, H. A. (2011). On Critical Pedagogy. New York: Bloomsbury Academic. 
  • Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  • Mahfud MD. (2009). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers. (Untuk analisis politik hukum dan kontradiksi regulasi).