HARIAN NEGERI - Tengah beredar sebuah unggahan video di media sosial yang mengeklaim bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan turun tangan secara langsung untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana desa yang terindikasi dikorupsi. Informasi ini memicu perbincangan luas di tengah masyarakat terkait wewenang aparat keamanan dalam pengelolaan anggaran daerah.
"Video TNI akan audit dana desa yang terindikasi korupsi"

Penelusuran Fakta

Berdasarkan laporan TurnBackHoax, klaim yang menyebutkan TNI memiliki mandat untuk mengaudit dana desa adalah tidak benar atau hoaks. Secara regulasi, wewenang untuk melakukan audit terhadap keuangan negara, termasuk dana desa, berada di tangan lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat di tingkat daerah. TNI merupakan alat pertahanan negara yang tugas pokoknya diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang tidak mencakup fungsi audit keuangan sipil atau dana desa. Video yang beredar tersebut diketahui menggunakan narasi yang menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang valid.

Kesimpulan

Informasi yang menyatakan bahwa TNI akan mengaudit dana desa yang terindikasi korupsi adalah konten yang salah (hoaks). Masyarakat diharapkan tetap tenang dan selalu merujuk pada informasi dari kanal resmi pemerintah serta lembaga audit negara yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang akurat.

 

Rujukan: TurnBackHoax

Baca Juga:
Kemendagri