HARIAN NEGERI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil terkait peringatan Hari Raya Waisak 2570."mengedepankan keselamatan dan kenyamanan,"Plh. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Harmawan mengatakan, peniadaan HBKB mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.“Pelaksanaan HBKB pada Minggu, 31 Mei 2026 ditiadakan sehubungan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570,” ujar Ujang, Jumat (29/5).Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama beraktivitas di jalan.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas serta mengedepankan keselamatan dan kenyamanan bersama selama kegiatan Hari Raya Waisak berlangsung,” tandasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 31 Mei 2026.