Oleh : Mahmud Anta [Kader HMI Cabang Ternate]

Setiap tanggal 2 Mei, bangsa ini kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional sebuah momentum historis yang merujuk pada kelahiran Ki Hajar Dewantara. Ia bukan sekadar tokoh, tetapi arsitek kesadaran bahwa pendidikan adalah alat pembebasan dari kebodohan, ketertindasan, dan kolonialisme.

Melalui gagasan “Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani,” ia menegaskan bahwa pendidikan harus memanusiakan manusia, bukan menundukkannya.

Jika ditarik ke belakang, sejarah pendidikan di Indonesia memang lahir dari pergulatan panjang melawan ketimpangan. Pada masa kolonial, akses pendidikan sangat terbatas dan diskriminatif hanya diperuntukkan bagi kalangan tertentu. 

Lahirnya lembaga seperti Taman Siswa pada tahun 1922 menjadi tonggak penting perlawanan terhadap sistem pendidikan kolonial yang elitis. Pendidikan kala itu tidak hanya dimaknai sebagai transfer ilmu, tetapi juga sebagai proses pembentukan kesadaran nasional dan kemerdekaan berpikir.

Namun ironisnya, setelah kemerdekaan, semangat pembebasan itu justru perlahan mengalami distorsi. Pendidikan nasional hari ini masih menyimpan problem struktural yang belum terselesaikan. Ketimpangan akses dan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dan daerah terluar termasuk kawasan timur Indonesia seperti Maluku Utara masih menjadi realitas yang sulit disangkal. 

Infrastruktur pendidikan yang terbatas, distribusi tenaga pendidik yang tidak merata, hingga minimnya fasilitas belajar menjadi bukti bahwa pendidikan belum sepenuhnya menjadi hak yang setara bagi seluruh warga negara.

Lebih dari itu, arah pendidikan kita cenderung terjebak dalam logika pasar. Sekolah dan kampus didorong untuk menghasilkan lulusan yang “siap kerja”, namun seringkali mengabaikan dimensi kritis, etis, dan humanistik. 

Dalam konteks ini, gagasan tokoh pendidikan kritis seperti Paulo Freire menjadi relevan: pendidikan seharusnya menjadi praksis pembebasan, bukan sekadar alat reproduksi sistem yang menindas. Ketika pendidikan kehilangan daya kritisnya, maka ia hanya akan melanggengkan ketimpangan.

Tragedi sosial bahkan kerap menjadi cermin paling telanjang dari kegagalan sistem ini. Sala satu contoh kasus di Nusa Tenggara Timur, pernah terjadi kasus seorang anak yang mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku sekolah. 

Peristiwa ini bukan sekadar kisah pilu individual, melainkan potret kegagalan kolektif: ketika pendidikan yang seharusnya menjadi jalan keluar justru berubah menjadi tekanan yang mematikan.

Jalan Keluar: Dari Retorika ke Transformasi Struktural

Jika problem pendidikan kita bersifat struktural, maka solusinya tidak bisa bersifat tambal sulam. Ia menuntut keberanian politik, kejernihan visi, dan konsistensi keberpihakan. Berikut adalah arah transformasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga mendesak secara historis:

Pertama, Rekonstruksi Politik Anggaran Pendidikan yang Berkeadilan.

Selama ini, angka 20% anggaran pendidikan kerap dibanggakan sebagai capaian konstitusional. Namun pertanyaan kritisnya: ke mana aliran anggaran itu benar-benar bermuara? Ketika sekolah di wilayah terpencil masih kekurangan ruang kelas, ketika anak-anak harus berjalan puluhan kilometer tanpa fasilitas memadai, maka ada yang keliru dalam desain distribusi fiskal kita. 

Negara harus berani menggeser paradigma dari equality menuju equity—dari sekadar pemerataan angka ke pemerataan dampak. Artinya, wilayah seperti Maluku Utara, Papua, dan daerah kepulauan lainnya harus memperoleh afirmasi anggaran yang jauh lebih progresif, bukan sekadar proporsional.

Kedua, Dekonstruksi Sentralisasi dalam Tata Kelola Pendidikan

Salah satu akar masalah pendidikan nasional adalah kuatnya kontrol pusat yang seringkali tidak sensitif terhadap realitas lokal. Kebijakan yang seragam tidak selalu relevan untuk wilayah yang beragam. Oleh karena itu, perlu ada desentralisasi yang substansial—bukan hanya administratif, tetapi juga epistemik.

Daerah harus diberi ruang untuk merumuskan model pendidikan yang kontekstual dengan budaya, geografis, dan kebutuhan sosialnya. Tanpa itu, pendidikan hanya akan menjadi instrumen homogenisasi yang mematikan keragaman.

Ketiga, Reposisi Guru Sebagai Subjek Transformasi, Bukan Sekadar Pelaksana Kurikulum

Selama ini, guru sering direduksi menjadi operator kebijakan. Mereka dibebani administrasi, tetapi minim ruang untuk berinovasi. Padahal, dalam kerangka pemikiran Paulo Freire, guru adalah agen kesadaran yang memiliki peran strategis dalam membentuk daya kritis peserta didik.

Negara harus menjamin kesejahteraan guru secara layak, sekaligus membuka ruang kebebasan pedagogis agar mereka tidak terbelenggu oleh kurikulum yang kaku dan birokratis.

Keempat, Pembongkaran Ilusi “Pendidikan Gratis”.

Istilah pendidikan gratis seringkali berhenti pada penghapusan biaya formal sekolah, sementara biaya laten seperti buku, seragam, transportasi, hingga akses digital tetap menjadi beban keluarga. Kasus tragis di Nusa Tenggara Timur menjadi bukti bahwa kemiskinan masih menjadi penghalang utama dalam pendidikan. 

Oleh karena itu, negara harus mengadopsi pendekatan total cost of education, di mana seluruh kebutuhan dasar peserta didik dijamin secara komprehensif. Tanpa itu, pendidikan gratis hanyalah slogan tanpa substansi.

Kelima, Reorientasi Kurikulum Sebagai Ruang Pembebasan Kesadaran.

Kurikulum tidak boleh lagi menjadi alat standardisasi yang menumpulkan daya pikir. Ia harus menjadi ruang dialektika tempat peserta didik belajar membaca realitas sosialnya secara kritis. 

Pendidikan harus berani memasukkan isu-isu ketimpangan, keadilan sosial, lingkungan, hingga hak asasi manusia sebagai bagian integral dari proses belajar. Tanpa kesadaran kritis, pendidikan hanya akan melahirkan generasi yang patuh, tetapi tidak peka.

Keenam, Integrasi Pendekatan Psikososial dalam Sistem Pendidikan.

Pendidikan bukan hanya soal kognisi, tetapi juga soal keberlangsungan hidup manusia secara utuh. Tekanan ekonomi, sosial, dan psikologis yang dialami peserta didik seringkali tidak mendapatkan perhatian serius.

Sekolah harus menjadi ruang aman yang tidak hanya mengajar, tetapi juga merawat. Kehadiran konselor, sistem dukungan mental, serta pendekatan humanistik harus menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan.

Ketujuh, Penguatan Peran Masyarakat Sipil Sebagai Penyeimbang Negara.

Sejarah menunjukkan bahwa perubahan pendidikan tidak pernah lahir dari negara semata, tetapi dari tekanan dan partisipasi masyarakat. Dari Taman Siswa hingga berbagai gerakan literasi hari ini, masyarakat sipil selalu menjadi motor perubahan. 

Oleh karena itu, ruang partisipasi publik harus diperluas, bukan dibatasi. Pendidikan adalah urusan bersama, bukan monopoli birokrasi.

Pada akhirnya, refleksi Hari Pendidikan Nasional harus melampaui seremoni dan masuk ke wilayah kesadaran kritis. Sebab pendidikan bukan sekadar sistem, melainkan medan perjuangan. Dan seperti yang diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara, pendidikan sejatinya adalah jalan menuju kemerdekaan manusia bukan hanya secara intelektual, tetapi juga secara sosial dan struktural.

Jika kita gagal membenahi pendidikan hari ini, maka yang kita wariskan bukan masa depan, melainkan krisis yang lebih dalam. Sebaliknya, jika kita berani melakukan transformasi, maka pendidikan bisa kembali menjadi alat paling ampuh untuk membebaskan sebagaimana cita-cita awalnya. 

Hari ini, lebih dari sekadar peringatan, adalah panggilan untuk membenahi secara jujur, kritis, dan berani. Karena masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak kita merayakan pendidikan, tetapi oleh seberapa serius kita memperjuangkan keadilannya.