__temp__ __location__

HARIAN NEGERI - Luwuk, Proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa untuk formasi Kaur Umum dan Perencanaan di Desa Boyou, Kec. Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, menyisakan sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan. 

Dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang, perubahan hasil tanpa dasar yang transparan, serta konflik kepentingan dalam penetapan hasil akhir, menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas Panitia Pelaksana (Panpel) yaitu Yusri N.A. Kupalang sekaligus menjabat sebagai Sekdes.

Wawan Setiawan, sebagai salah satu peserta tes dalam penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa tersebut, mengungkapkan kronologi singkat proses tes hingga pengumuman kelulusan, yang terjadi kejanggalan.

“Kronologi Singkatnya yaitu pada 31 Mei 2025, Panpel menyaring administrasi berkas empat bakal calon yaitu Wawan Setiawan, Tiara Indah Pratiwi, Hamsa J. Tanggi, dan Sinta Amelia, dimana keempatnya dinyatakan memenuhi syarat. Pada 25–26 Juni 2025 Ujian dilaksanakan (setelah perubahan jadwal dari 24–25 Juni). Selanjutnya 30 Juni 2025 yaitu hasil ujian dari pihak Kecamatan Luwuk Utara, diumumkan bahwa Wawan Setiawan: 66,7. Tiara Indah Pratiwi: 53,8. Hamsa J. Tanggi: 58,7. Sinta Amelia: 64,3. Pada 7 Juli 2025, hasil akhir diumumkan setelah ditambahkan nilai administrasi oleh Panpel yaitu Wawan Setiawan: 76,7. Sinta Amelia: 74,2. Hamsa J. Tanggi: 68,7. Tiara Indah Pratiwi: 63,5. Dengan hasil tersebut Wawan Setiawan dinyatakan lulus dan menerima ucapan selamat resmi dari anggota Panpel yaitu Riyanti” ungkap WS, pada awak media, Sabtu (3/8/2025).

“Namun, pada 24 Juli 2025, Ketua Panpel Yusri N.A. Kupalang, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa, menyampaikan bahwa terjadi (kesalahan) penilaian administrasi. Kemudian nilai diubah ketika telah selesai proses seleksi administrasi berkas sebelum pelaksanaan ujian dengan memasukkan indikator (pengabdian), yang sebelumnya tidak pernah disosialisasikan dalam kriteria seleksi. Perubahan ini diklaim telah dikonsultasikan dengan Kasi Pemerintahan Kecamatan Luwuk Utara yaitu Fatrin” tambahnya.

“Akibatnya, pada 29 Juli 2025, nama yang dinyatakan lulus berubah menjadi Sinta Amelia, yang secara fakta memiliki hubungan kekerabatan dengan pimpinan desa yaitu Kades Kisman Rindu. Keputusan ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya konflik kepentingan dan manipulasi hasil demi kepentingan pribadi”, lanjutnya.

Masukan Kepada DPMD Kabupaten Banggai

Wawan Setiawan saat dikonfirmasi menegaskan bahwa peserta atas nama dirinya, yang sebelumnya dinyatakan lulus secara sah pada 7 Juli 2025, tidak pernah menyatakan mundur ataupun menolak jabatan tersebut. Justru menunggu SK sebagai bentuk penghormatan terhadap proses seleksi.

“Saya tidak pernah mundur, dimana saat tanggal 7 Juli dinyatakan lulus secara sah, hingga hari ini dan tidak pernah menolak jabatan tersebut. Akan tetapi saya tetap menunggu SK sebagai bentuk penghormatan terhadap proses seleksi”, ujarnya.

Selain itu, Wawan Setiawan juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, khususnya Bidang Pemerintahan Desa.

“Saya meminta Kadis DPMD Kabupaten Banggai secepatnya Melakukan investigasi menyeluruh atas pelaksanaan seleksi perangkat desa Boyou dan perlu ditinjau kembali kalau mereka mengantarkan SK dengan nama Sinta Amelia. Serta penyusunan prosedur dan pengawasan yang sangat ketat, agar tidak ada lagi peserta seleksi yang dirugikan di kemudian hari,” Kata WS secara tegas.

Catatan Kritis Terhadap Panitia Pelaksana

Panpel yang semestinya menjadi pilar netralitas dan integritas dalam proses seleksi, justru menunjukkan sikap ambigu, tidak transparan, dan mudah diintervensi oleh kekuasaan. 

WS sangat menyayangkan Proses yang awalnya berjalan sesuai mekanisme, tiba-tiba diubah di tengah jalan dengan alasan yang tidak berdasar dan prosedur yang tidak pernah dijelaskan kepada publik. 

“Ini bukan hanya bentuk ketidak profesionalan, tapi juga penghinaan terhadap keadilan sosial dan etika pemerintahan desa”, tuturnya.

Melalui kejadian ini, Wawan Setiawan sangat berharap agar proses seleksi perangkat desa benar-benar dijalankan secara objektif, adil, dan tidak dikotori oleh kepentingan keluarga maupun kekuasaan.

“Disitu saya tidak menuntut kembali terkait itu jabatan, hanya saja kedepannya tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan orang lain, yaitu menggunakan sistem kekeluargaan” pungkasnya.

Profil Singkat Wawan Setiawan

Sebagai tambahan informasi, Wawan Setiawan merupakan Seorang Aktivis Muda, saat ini menjabat sebagai Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Sulawesi Tengah Periode 2023-2025 di Bidang Departemen Pembinaan dan Pemberdayaan Daerah. 

Sosok Wawan Setiawan dikenal aktif dalam kegiatan kepemudaan, pendidikan, dan advokasi publik di tingkat daerah. Komitmennya terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat telah terbukti melalui berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Agung Gumelar

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie