Oleh: Yusril J. Todoku (Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate)
Industrialisasi nikel di Maluku Utara, khususnya melalui PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), seharusnya menjadi motor kesejahteraan rakyat. Namun, realitas di lapangan menunjukkan jurang pemisah yang lebar antara kemajuan industri dengan perlindungan hak masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Berdasarkan pengamatan dan kajian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate, terdapat beberapa poin krusial yang harus segera dievaluasi oleh pemerintah dan pihak korporasi yaitu;
Krisis Agraria dan Pelanggaran Prosedur Lahan, dua indikator ini suda tidak lazim lagi maka Persoalan lahan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pelanggaran terhadap hak hidup masyarakat yang dimana adanya Tumpang Tindih Lahan Laporan lembaga advokasi (JATAM & WALHI) mengindikasikan adanya penggunaan lahan produktif warga dan kawasan hutan lindung oleh industri.
Ganti Rugi Tidak Adil, Proses ganti rugi seringkali tidak transparan dan berada di bawah harga pasar (unjust compensation). Maka lahirnya satu Kerugian Negara, Dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah berpotensi merugikan negara dari sektor PNBP serta merusak jasa ekosistem senilai miliaran rupiah.
Menolak "Feodalisme Modern" di Dunia Kerja, Kami menyoroti adanya relasi kuasa yang timpang di lingkungan kerja, di mana hak buruh kerap dikorbankan demi mengejar target produksi.
Ketimpangan Upah, Meski UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 mengatur kompensasi lembur, di lapangan ditemukan ketimpangan struktur upah dan beban kerja yang tidak proporsional antara Tenaga Kerja Lokal dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Lemahnya K3, Berulangnya kecelakaan kerja di kawasan IWIP membuktikan sistem proteksi buruh yang sangat lemah. Manusia tidak boleh dianggap sekadar instrumen produksi dalam sistem yang feodalistik.
Integritas Perizinan dan Krisis Ekologis
Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemkab Halmahera Tengah memegang mandat konstitusional untuk menjaga ruang hidup warga.
Dampak Pencemaran, Perizinan yang dikeluarkan secara serampangan telah berdampak nyata pada pencemaran air, seperti yang terjadi pada Sungai Sagea dan pesisir Teluk Weda.
Mandat AMDAL, Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi "stempel" bagi kepentingan korporasi. Setiap izin harus melalui kajian AMDAL yang jujur dan melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
Maka kami Rekomendasi Strategis HMI Cabang Ternate:
- Merespons laporan Satgas mengenai dugaan pelanggaran lahan berskala besar, Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak boleh pasif. Kami mendesak langkah-langkah berikut.
- Audit Investigatif, Membentuk tim audit independen untuk memeriksa kembali batas wilayah konsesi dan memverifikasi dokumen kepemilikan lahan masyarakat.
- Moratorium Izin Bermasalah, Pemerintah Provinsi harus berani mengambil langkah strategis dengan meninjau ulang izin-izin bermasalah dan memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, atas pelanggaran tata ruang.
- Transparansi Kontribusi Daerah, Kami mempertanyakan sejauh mana kontribusi riil PT IWIP terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dibandingkan dengan biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung daerah di masa depan.
Sudah saatnya kita mengambil kendali atas wilayah kita sendiri. Kita Masyarakat Maluku Utara tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah ketimpangan sosial yang merajalela dan kerusakan ekologis yang kian parah.
Dapatkan pembaruan informasi terkini lainnya dengan mengikuti saluran berita terpercaya kami di Google News atau melalui referensi artikel terkait lainnya.

Komentar