__temp__ __location__

HARIAN NEGERI, Jakarta - Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mendukung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberantas korupsi hingga ke akarnya, termasuk dalam kasus Pertamina Patra Niaga.

Eddy menegaskan, kasus korupsi di Pertamina bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas jika terbukti selama ini membeli bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

"Kami sepenuhnya mendukung tekad Presiden Prabowo memerangi korupsi. Apalagi, kasus Pertamina ini tidak hanya diduga merugikan keuangan negara tetapi juga masyarakat secara umum, jika terbukti selama ini membeli BBM oplosan," kata Eddy, Jakarta, Minggu (2/3/2025).

Waka MPR Eddy menerangkan, agar momentum tersebut dipergunakan untuk membenahi tata kelola produksi dan distribusi BBM. Menurut dia, pemerintah harus membenahi tata kelola BBM bukan hanya menyangkut produk impor, tetapi juga yang disubsidi pemerintah.

"Kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat tata kelola produksi, pengolahan serta distribusi BBM, termasuk payung hukum mengatur hak masyarakat yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi," terangnya.

Petinggi Partai PAN ini meyakini kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina itu tidak akan mengganggu distribusi BBM di Indonesia.

Pertamina, menurutnya, bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme yang baku, bukan pada orang per orang.

"Kami yakin tidak akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM dalam rangka persiapan ramadan dan idul fitri," kata Waka Eddy.

Waketum PAN ini mendorong agar Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris Pertamina, baik di induk maupun anak-anak perusahaannya, lebih proaktif dalam melakukan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut Eddy, kasus ini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap salah satu BUMN terkemuka yang berperan sentral dalam penyediaan kebutuhan esensial masyarakat.Eddy mengatakan, Direksi BUMN secara rata-rata menerima kompensasi dan fasilitas yang sangat memadai dari perusahaan di mana ia bernaung.

"Karenanya, tidak ada alasan bagi para Direksi BUMN untuk menyalahgunakan kewenangannya untuk hal-hal negatif, seperti memperkaya diri, memanfaatkan pengaruh, dan lain-lain. Mari kita bekerja dengan integritas sesuai tugas yang diemban," tuturnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Yusuf Wicaksono

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Your experience on this site will be improved by allowing cookies. Kebijakan Cookie