HARIAN NEGERI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi baru ini disebut sebagai langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan yang dirancang agar lebih tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha.Sebagai sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, UMKM dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, pemerintah memastikan kebijakan perpajakan yang diterapkan tidak menjadi beban bagi pelaku usaha yang sedang berkembang.Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kebijakan perpajakan UMKM yang telah diterapkan selama lebih dari satu dekade.“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46 Tahun 2013 dengan tarif 1 persen, PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen, hingga PP 55 Tahun 2022.
Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo.Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha, DJP menjelaskan sejumlah poin penting dalam kebijakan terbaru tersebut.Tarif Pajak Final 0,5 Persen Tetap BerlakuDJP menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun.Selain itu, ketentuan omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dikenai pajak penghasilan tetap dipertahankan sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha skala mikro.Kemudahan Administrasi bagi Wajib Pajak TertentuMelalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi perpajakan.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi persyaratan, fasilitas tarif final 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.Sementara itu, ketentuan khusus juga disiapkan bagi koperasi dan badan usaha tertentu sesuai dengan kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut.DJP berharap penyempurnaan kebijakan ini dapat memberikan kepastian usaha, mendorong kepatuhan sukarela, serta memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
(nto)


Komentar